Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS Berpotensi Ikut SKB -->

Advertisement

Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS Berpotensi Ikut SKB

Jumat, 23 November 2018

Ilustrasi peserta seleksi CPNS 2018
JCS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atau pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Informasi JCS dari Kemenpan RB bahwa hal itu tertera dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama, yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade. 

Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade namun mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD (kelompok kedua). Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan, salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan, atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.  Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255. 

Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, mempunyai nilai kumulatif paling rendah 220. 

Peserta yang memenuhi ketentuan di atas dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi. 

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama, maka penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

"Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.

Hal yang perlu diingat adalah jumlah peserta SKB pada kelompok kedua (peringkat nilai kumulatif) paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama (peserta SKD yang memenuhi passing grade). 

Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB dari pemeringkatan nilai kumulatif berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama. 

Seperti diketahui, jumlah peserta dengan nilai tes SKD melebihi nilai ambang batas sangatlah sedikit, sehingga berpotensi membuat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Permen Kemenpan RB tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi pegawai negeri sipil (PNS) dalam seleksi CPNS Tahun 2018 ini menyebutkan, alokasi penetapan formasi pada kementerian/lembaga/daerah perlu dioptimalkan guna pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas. 

Berdasarkan informasi dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, berikut contoh kasus yang disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana:

1. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang, maka yang megikuti SKB satu orang. 

2. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian tidak ada yang lolos passing grade awal tidak ada, maka yang mengikuti SKB tiga orang (ranking 1-3). 

3. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal dua orang, maka yang mengikuti SKB dua orang (dari keduanya yang lolos passing grade awal). 

4. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang. Maka yang mengikuti SKB 4 orang, terdiri dari satu orang yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi (satu orang), dan tiga orang yang tidak lolos passing grade awal (ranking tiga terbaik) untuk memperebutkan formasi (dua orang). 

5. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian peserta yang lolos passing grade awal tujuh orang, maka yang mengikuti SKB tiga orang (yang lolos passing grade awal dan ranking tiga terbaik). 

"Peserta yang tidak lolos passing grade awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal) dan menduduki ranking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong," kata Bima dalam keterangan tertulis. (tas)